Jl. Dr. Saharjo No.246A 5, RT.5/RW.4, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
08:00 - 20:00 WIBBUKA
  • Pembelian bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja secara online lebih mudah, nyaman dan aman | Dapatkan Hadiah Menarik untuk setiap pembelian seperti : Sarung Jok, Karpet Dasar Peredam, Kunci Stater
12 December 2024 View : 72x

Opsen Pajak Kendaraan: Tarif dan Contoh Hitung

Author : admin

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.

Peran daerah untuk opsen yakni opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.

Opsen

opsen

Tujuan Opsen

Tujuan adanya kebijakan opsen yakni memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak, karena diharapkan akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.

Jenis Pajak yang Dikenai Opsen

Merujuk UU HKPD, ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, di antaranya:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan opsen atas PKB untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.

Sebab penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan opsen atas BBNKB juga untuk kabupaten/kota guna meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban WP.

  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Opsen MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan dari opsen pajak MBLB ini untuk provinsi yang digunakan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Tarif dan Cara Hitung

Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%.

Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah yang dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.

Kemudian pemungutan opsen pajak kendaraan dan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kenderaan bermotor terdaftar.

Penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10% untuk membangun dan memelihara jalan serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum di masing-masing daerah.

Subjek Opsen PKB

Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan.atau menguasai kendaraan bermotor.

Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

Tarif Opsen Pajak PKB

Tarif opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun tarif opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) ditetapkan sebesar 25%.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di eSamsat

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB

Agar lebih mudah memahami pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor, simaka contoh berikut:

Contoh 1:

Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta.

Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%.

Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.

Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.

Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.

Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.

Pembayaran Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT.

Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Contoh 2:

Tuan A membeli kendaraan bermotor senilai Rp500 juta di Jakarta pada 2024. Kendaraan ini merupakan pembelian pertamanya.

Diketahui tarif pajak kendaraan di Jakarta pada tahun ini sebesar 2% untuk kendaraan pertama.

Maka Tuan A akan dikenakan pajak sebesar dengan perhitungan seperti berikut.

Langkah pertama: Menghitung BBNKB Terutang

= Harga jual kendaraan x Tarif PKB

= Rp500 juta x 2%

= Rp10 juta

Langkah kedua: Menghitung opsen BBNKB Terutang

= BBNKB terutang x Tarif opsen BBNKB

= Rp10 juta x 66%

= Rp6,6 juta

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan Tuan A atas pembelian mobil tersebut sebesar:

= BBNKB Terutang + Opsen BBNKB

= Rp10 juta + 6,6 juta

= Rp16,6 juta

Pembayaran dan Penyetoran

Wajib pajak opsen BKP dan BBNKB membayar pajak terutang menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan SKPD.

SKPD ini berupa dokumen penetapan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam sistem administrasi yang terintegrasi.

Pembayaran opsen PKB-BBNKB disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan pembayarannya ke kas daerah provinsi.

Apabila tidak melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif dan memperoleh tagihan yang diterbitkan oleh gubernur di wilayah yang bersangkutan.

Oleh karena pembayaran opsen pajak bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, langkah-langkah caranya dapat Anda baca artikel: Cara Bayar Pajak Motor Online.

Kesimpulan

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB.

Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah yang penerimaannya untuk kabupaten/kota dengan tata cara pemungutan opsen diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Jika opsen pajak mineral batubara dipungut oleh pemerintah provinsi, sedangkan untuk PKB-BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Untuk menghitung besar opsen pajak yang harus dibayarkan yakni mengalikan tarif yang berlaku dengan besaran pajak kendaraan terutangnya.

Ketentuan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya di masing-masing wilayah/daerah/kota.

Apabila masih ada pertanyaan lebih lanjut terkait dengan opsen pajak, Anda dapat menghubungi DJPK melalui saluran telepon 150420 atau WhatsApp pada nomor 08111504207.

No Comments

Tulis balasan atau komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AGYA
AGYA 1.2 G MT IDR 178.400.000
AGYA 1.2 G CVT IDR 194.400.000
AGYA 1.2 GR MT (One Tone) IDR 243.000.000
AGYA 1.2 GR MT (Two Tone) IDR 245.500.000
AGYA 1.2 GR CVT (One Tone) IDR 259.300.000
AGYA 1.2 GR CVT (Two Tone) IDR 261.800.000
Alphard
Alphard 2.5 G CVT IDR 1.626.800.000
Alphard 2.5 G CVT Premium Color IDR 1.630.300.000
Alphard 2.5 G CVT HV IDR 1.710.800.000
Alphard 2.5 G CVT HV Premium Color IDR 1.714.300.000
Alphard 2.5 G CVT HV Modelista IDR 1.785.685.000
Alphard 2.5 G CVT HV Modelista Premium Color IDR 1.789.185.000
AVANZA
Avanza 1.3 E MT IDR 239.700.000
Avanza 1.3 E CVT IDR 254.200.000
Avanza 1.5 G MT IDR 262.000.000
Avanza 1.5 G CVT IDR 276.700.000
CALYA
Calya 1.2 E MT STD IDR 167.300.000
Calya 1.2 E MT IDR 170.200.000
Calya 1.2 G MT IDR 175.800.000
Calya 1.2 G AT IDR 190.000.000
CAMRY
Camry 2.5 V AT IDR 809.800.000
Camry 2.5 V AT Premium Color IDR 812.900.000
Camry 2.5 L HV AT IDR 945.400.000
Camry 2.5 L AT HV Premium Color IDR 948.400.000
FORTUNER
2.4 G 4x2 A/T IDR 591.300.000
2.7 SRZ 4x2 A/T IDR 614.000.000
2.7 SRZ WITH GR PACKAGE 4x2 A/T ONE TONE IDR 623.300.000
2.7 SRZ WITH GR PACKAGE 4x2 A/T TWO TONE (PC) IDR 628.300.000
2.7 SRZ WITH GR PACKAGE 4x2 A/T ONE TONE (PC) IDR 626.300.000
2.8 VRZ 4X2 A/T IDR 640.500.000
2.8 VRZ 4X2 A/T NON RSE IDR 634.900.000
2.8 VRZ TSS 4X2 A/T IDR 652.700.000
2.8 VRZ WITH GR PACKAGE TSS 4X2 A/T ONE TONE IDR 663.200.000
2.8 VRZ WITH GR PACKAGE TSS 4X2 A/T TWO TONE (PC) IDR 668.200.000
2.8 VRZ WITH GR PACKAGE TSS 4X2 A/T ONE TONE (PC) IDR 666.200.000
2.8 VRZ 4X4 A/T IDR 742.800.000
2.8 VRZ 4X4 A/T GR-SPORT TSS TWO TONE (PC) IDR 766.700.000
2.8 VRZ 4X4 A/T GR-SPORT TSS ONE TONE IDR 761.700.000
GR 86
GR 86 2.4 MT IDR 1.016.800.000
GR 86 2.4 AT IDR 1.054.000.000
HIACE COMMUTER
HI ACE COMMUTER M/T IDR 567.300.000
HI ACE PREMIO 2.8 M/T IDR 664.300.000
INNOVA REBORN
Kijang Innova 2.0 G MT BSN IDR 384.100.000
Kijang Innova 2.4 G AT DSL IDR 431.900.000
Kijang Innova 2.4 G MT DSL IDR 411.300.000
INNOVA ZENIX
Innova Zenix 2.0 G CVT IDR 430.400.000
Innova Zenix 2.0 V CVT IDR 476.200.000
Innova Zenix 2.0 G HV CVT IDR 477.600.000
Innova Zenix 2.0 V HV Modelista CVT IDR 551.600.000
Innova Zenix 2.0 Q HV Modelista CVT TSS IDR 630.600.000
Land Cruiser 300
Land Cruiser 300 VX-R 4x4 AT IDR 2.583.900.000
Land Cruiser 300 VX-R 4x4 AT Premium Color IDR 2.587.000.000
Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT IDR 2.656.000.000
Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT Premium Color IDR 2.659.100.000
RAIZE
RAIZE 1.2 G CVT ONE TONE IDR 253.700.000
RAIZE 1.0T G M/T ONE TONE IDR 258.300.000
RAIZE 1.0T G CVT ONE TONE IDR 273.200.000
RAIZE 1.0T GR SPORT CVT ONE TONE IDR 287.200.000
RAIZE 1.0T GR SPORT CVT TWO TONE IDR 289.800.000
RAIZE 1.0T GR SPORT CVT TSS TWO TONE IDR 312.000.000
RANGGA
Cab & Chassis 2.0 Standard M/T IDR 188.700.000
Pick Up 2.0 Standard M/T IDR 193.600.000
Pick Up 2.0 Standard M/T 3 Way IDR 194.600.000
Pick Up 2.0 High M/T IDR 215.700.000
Pick Up 2.4 DSL Standard M/T 3 Way IDR 250.600.000
Pick Up 2.4 DSL High M/T IDR 283.600.000
Cab & Chassis 2.4 DSL High A/T IDR 299.200.000
Pick Up 2.4 DSL High A/T IDR 304.500.000
RUSH
RUSH 1.5 G M/T IDR 284.400.000
RUSH 1.5 G A/T IDR 295.200.000
RUSH 1.5 S M/T GR SPORT IDR 299.750.000
RUSH 1.5 S A/T GR SPORT IDR 310.450.000
VELLFIRE
NEW VELLFIRE 2.5 VIP HYBRID CVT IDR 1.844.200.000
NEW VELLFIRE 2.5 VIP HYBRID CVT (Premium Color) IDR 1.847.700.000
VELOZ
VELOZ 1.5 M/T IDR 292.900.000
VELOZ 1.5 CVT IDR 308.700.000
VELOZ 1.5 Q CVT IDR 318.000.000
VELOZ 1.5 Q CVT TSS IDR 340.400.000
VIOS
All New Vios 1.5 G CVT IDR 369.900.000
All New Vios 1.5 G CVT (Premium Color) IDR 371.400.000
All New Vios 1.5 G TSS CVT IDR 383.100.000
All New Vios 1.5 G TSS CVT (Premium Color) IDR 384.600.000
VOXY
VOXY 2.0 A/T (Premium Color) IDR 624.700.000
VOXY 2.0 A/T IDR 621.700.000
YARIS CROSS
Y. CROSS 1.5 G MT IDR 353.900.000
Y. CROSS 1.5 G CVT IDR 366.900.000
Y. CROSS 1.5 S CVT TSS IDR 410.900.000
Y. CROSS 1.5 S GR CVT TSS IDR 420.200.000
Y. CROSS 1.5 S GR HV CVT TSS IDR 449.950.000
Y CROSS 1.5 S GR HV CVT TSS (PC) IDR 452.450.000
YARIS CROSS 1.5 S GR HV CVT TSS 2 TONE (PC) IDR 454.950.000